Kabar BUMN - Nasabah BRI kini tidak perlu repot-repot ke kantor bank bila ingin mengurus kartu debit yang terblokir karena salah PIN.
Sebab, kini PT Bank Rakyat Indonesia telah menghadirkan solusi yang lebih praktis cara untuk mengatasinya melalui mesin ATM.
Tidak dipungkiri bahwa salah PIN adalah masalah yang sering dialami oleh nasabah saat melakukan transaksi.
Baca Juga: WNI Kini Bisa Buka Rekening BRI di Luar Negeri Melalui BRImo, Begini Caranya, Mudah dan Tidak Ribet
Karena sistem keamanan bank, kartu debit secara otomatis akan terblokir karena dicurigai sebagai transaksi mencurigakan.
Bila sudah kartu sudah terblokir, nasabah harus mengurusnya di kantor cabang.
Namun, kini ada langkah yang lebih praktis bagi nasabah BRI yang ingin mengurus kartu terblokir akibat salah PIN tersebut.
Baca Juga: Panduan Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM di Agen BRILink, Bisa Pakai BRImo
Tidak perlu ke kantor cabang karena bisa dilakukan melalui mesin ATM BRI.
Caranya pun sangat mudah dan praktis.
Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @bankbri_id, berikut panduan cara mengatasi kartu debit BRI yang terblokir karena salah PIN melalui ATM:
Baca Juga: BRI dan Kementerian BUMN Resmikan Vending Machine Pertama di yang Jual Produk UMKM Indonesia
1. Datang ke mesin ATM BRI
2. Masukkan kartu debit yang terblokir