Kabar BUMN - Catatan baru dituliskan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga (MMPSS).
MMPSS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengelola PI di WK Sanga Sanga.
Keduanya telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga untuk Provinsi Kaltim di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Kinerja ESG, Dekarbonisasi Pertamina Lampaui Target 124%
Acara penandatanganan perjanjian dihadiri GM Zona 9 Andre Wijanarko, mewakili Direktur PHSS John Anis, dan Direktur MMPSS Prasiddha Hestu Narendra.
Disaksikan Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad dan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Edy Kurniawan selaku induk perusahaan dari MMPSS.
Andre Wijanarko menyampaikan, sinergi antara Pertamina dan Pemprov Kaltim diyakini akan mendukung kemajuan industri hulu migas di daerah dan nasional secara keseluruhan.
Andre menegaskan, PHSS berkomitmen mewujudkan pengalihan PI 10 persen untuk keberlanjutan operasi dan bisnis perusahaan.
“Ini penting dalam mendukung kebijakan transisi energi Pertamina dan pencapaian target produksi nasional yang ditetapkan oleh SKK Migas sebesar 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik gas pada tahun 2030,” jelas Andre.
Menurutnya, pengalihan PI 10 persen akan memberikan manfaat langsung bagi daerah berupa tambahan pendapatan daerah serta transfer pengetahuan dan pengalaman MMPSS dalam pengelolaan WK migas.
Selain itu, keterlibatan Pemprov dan BUMD dapat mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan operasi migas di WK Sanga Sanga.
“Kemajuan yang dicapai dalam tahapan pengalihan PI ini berkat kerja sama dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemprov Kaltim, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BUMD yang terlibat,” imbuhnya.