trending

Info KAI Terkait Pembatalan Tiket KA, Mengapa Ada Potongan 25% dan Proses Refund Harus Menunggu 30 Hari?

Minggu, 28 Januari 2024 | 20:30 WIB
KAI bagikan detail informasi terkiat refund tiket KA. (Instagram/@kai121_)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan detail informasi terkait refund tiket kereta api (KA).

Dimana besaran pengembalian dana dari tiket KA yang dibatalkan mengalami pemotongan sebesar 25%.

Selain itu, proses pengembalian dana dilakukan sampai 30 hari.

Baca Juga: Selama Tahun 2023, KAI Logistik Berhasil Kelola Lebih dari 28 Juta Ton Volume Logistik

Untuk menjawab pertanyaan terkait hal itu, KAI baru-baru ini memberikan informasi detailnya melalui unggahan di akun Instagram @kai121_ pada Kamis (25/1/2024).

Dalam unggahan tersebut, dibeberkan bahwa potongan 25% itu merupakan bea pembatalan.

Potongan tersebut dihitung dari harga asli tiket di luar bea pesa (jika ada).

Baca Juga: KAI Amankan Ratusan Barang Pengguna yang Tertinggal di LRT Jabodebek, Komitmen Berikan Layanan Terbaik

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang pada Pasal 134 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi: "Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretapian, mendapat pengembalian sebesar 75% dari harga karcis".

Dalam unggahan itu, turut dibeberkan alasan dana pengembalian diproses selama 30 hari.

Baca Juga: Tanggapan KAI Terkait Video Viral Penumpang Belum Pahami Aturan Bagasi

Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui metode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalannya akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet dan tunai di stasiun, dalam waktu 30 hari.

Kebijakan ini sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Tags

Terkini