Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan detail informasi terkait refund tiket kereta api (KA).
Dimana besaran pengembalian dana dari tiket KA yang dibatalkan mengalami pemotongan sebesar 25%.
Selain itu, proses pengembalian dana dilakukan sampai 30 hari.
Baca Juga: Selama Tahun 2023, KAI Logistik Berhasil Kelola Lebih dari 28 Juta Ton Volume Logistik
Untuk menjawab pertanyaan terkait hal itu, KAI baru-baru ini memberikan informasi detailnya melalui unggahan di akun Instagram @kai121_ pada Kamis (25/1/2024).
Dalam unggahan tersebut, dibeberkan bahwa potongan 25% itu merupakan bea pembatalan.
Potongan tersebut dihitung dari harga asli tiket di luar bea pesa (jika ada).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang pada Pasal 134 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi: "Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretapian, mendapat pengembalian sebesar 75% dari harga karcis".
Dalam unggahan itu, turut dibeberkan alasan dana pengembalian diproses selama 30 hari.
Baca Juga: Tanggapan KAI Terkait Video Viral Penumpang Belum Pahami Aturan Bagasi
Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui metode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalannya akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet dan tunai di stasiun, dalam waktu 30 hari.
Kebijakan ini sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.