trending

Kai Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur Kereta Api

Selasa, 30 Januari 2024 | 21:00 WIB
Kai Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur Kereta Api (Jennaira)

 

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Hal ini menyikapi temuan di beberapa daerah terkait aktifitas masyarakat di sekitar jalur rel kereta api.

Aktivitas tersebut diantaranya adalah mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Baca Juga: Update Imun: Bio Farma Buka Layanan Imunicare di RSU Pindad dalam Peringatan HUT ke-5 Tahun

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca Juga: Jogja Rasa Bali, 5 Pantai di Gunungkidul yang Punya Pesona Menawan tapi Masih Sepi Pengunjung

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178.

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Baca Juga: Terima Kunjungan TANESCO di Jakarta, PLN Perkuat Sinergi Pengembangan Geothermal di Tanzania

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini