“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.
Baca Juga: Wisata Ke Pantai Minang Rua, Lampung, Seperti Berlibur di Green Canyon
Di kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini. “Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada,namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
1. Asal Indralaya, Tujuan Prabumulih
- Gol I Rp85.000
- Gol II dan III Rp127.500
- Gol IV dan V Rp170.000
2. Asal Prabumulih, Tujuan Indralaya
- Gol I Rp85.000
- Gol II dan III Rp127.500
- Gol IV dan V Rp170.000.***