trending

Ketentuan Bagasi KAI, Ketahui Ukuran dan Berat Koper yang Boleh Dibawa Masuk ke Dalam Kabin Kereta

Senin, 4 Maret 2024 | 14:00 WIB
Ketentuan bagasi KAI, ketahui berat dan ukuran koper yang boleh dibawa masuk ke kabin kereta. (Instagram/@kai121_)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan informasi terkait ketentuan bagasi bagi penumpang kereta  api (KA).

KAI menetapkan batasan tertentu untuk membatasi barang bawaan penumpang.

Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @kai121_, berikut ketentuan bagasi KAI untuk penumpang KA:

Baca Juga: KAI Dorong UMKM Binaannya untuk Tunjukkan Kreativitas di Ajang Bergengsi Inacraft 2024

1. Volume maksimal 100 dm3

2. Dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm

3. Berat maksimal 20 kg

Baca Juga: Jangan Terlewat! KAI Sediakan 25.000 Cup Kopi Gratis hingga Diskon Tiket 20 Persen di 9 Stasiun

Berdasarkan ketentuan tersebut, koper yang boleh dibawa masuk ke kabin maksimal berukuran 26 inch.

Lantas bagaimana jika penumpang membawa koper melebihi 26 inch serta berat lebih dari 20 kg?

Penumpang diperkenankan untuk membawa koper lebih dari 26 inch ke kabin dengan ketentuan kelebihan bagasi.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, KAI Tambah Perjalanan LRT Jabodebek Per 1 Maret 2024

Namun, jika dimensi koper melebihi 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa masuk ke kabin.

Untuk membawanya, penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.

Halaman:

Tags

Terkini