Kabar BUMN - PT Jasa Raharja mencatat dana santunan untuk ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas selama periode Lebaran 2024 mencapai Rp 30,72 miliar.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, seluruh korban kecelakaan terjamin UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rivan mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K," ujarnya.
Disebutkan, salah satu peristiwa yang terjadi yakni kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, (11/4).
Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka.
Jasa Raharja menyebut telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian.
Baca Juga: Jasa Raharja Lahat Berikan Bingkisan Arus Balik Lebaran dan Pantau Posko PAM Lebaran 2024
Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja sudah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Menurut Rivan, kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga dan aktif selama pengamanan Lebaran Idulfitri 2024/1445 H.
Seluruh petugas berkoordinasi dengan stakeholder di setiap Posko Pengamanan Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik.
"Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Km 370 A Tol Batang - Semarang