trending

Jasa Raharja Siap Jamin Seluruh Penumpang Bus Kecelakaan di Imogiri

Selasa, 8 Februari 2022 | 11:00 WIB

Kabar BUMN -  Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta pada Minggu (6/2) lalu. PT Jasa Raharja setelah mendengar musibah ini langsung bergerak dan mengambil sikap jaminan dalam memastikan bantuan bagi para korban.

Kasatlantas Polres Bantul, AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan, “Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan, hal tersebut yang mendorong akhirnya kecelakaan tersebut terjadi.

Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.

Jasa Raharja tentu sangat berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul tersebut. Saat ini Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban.

“Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap.

dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

Sebagai informasi bahwa Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat yang sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” ujar Rivan.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Terkini