trending

Mau Punya Uang TE 2022? Begini, Cara Penukarannya!

Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:09 WIB
Mau Punya Uang TE 2022? Begini, Cara Penukarannya!

Kabar BUMN - Pemerintah bersama Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Tahun Emisi (TE 2022). Uang ini diluncurkan dengan momen kemerdekaan RI yang ke-77. Bagi masyarakat yang ingin mempunyai uang TE 2022, yuk, simak cara penukarannya.

Penukaran bisa dilakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs resmi pintar.bi.go.id. Adapun langkah-langkah penukarannya sebagai berikut:

  1. Melalui situs pintar.bi.go.id
  2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”,
  3. Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan sesuai jam operasional,
  4. Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang aktif dan alamat email,
  5. Lalu, isi jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan dan jumlah yang telah ditentukan Bank Indonesia,
  6. Bukti pemesanan dapat diunduh melalui alamat email.

Tak hanya itu, BI juga menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan sebelum dan saat menukarkan uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Berikut penjelasan sebelum melakukan penukaran uang baru:

  1. Sebelum menukarkan uang, sebaiknya Anda memilih dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai tata cara yang berlaku, seperti uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah,
  2. Pada saat penggabungan uang Rupiah, Anda tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk uang Rupiah yang akan ditukarkan,
  3. Kemudian, pastikan Anda menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan nilai nominal yang tercantum pada bukti pemesanan,
  4. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
    1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
    1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
    2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
    4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
    2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
  5. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran,
  6. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentukan oleh Bank Indonesia.

Berikut adalah penjelasan hal yang harus dilakukan saat menukarkan uang baru:

  1. Masyarakat yang ingin menukarkan uang, harus mematuhi kehadiran dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan,
  2. Lalu, masyarakat yang ingin menukarkan uang dapat menunjukan bukti pemesanan saat penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak,
  3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas dan telah disiapkan sebelumnya,
  4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

Terkini