trending

Respons Peraturan Mobil dan Motor Wajib Asuransi TPL Mulai 2025, Jasaraharja Putera Persiapkan Produk Baru

Senin, 22 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi. Produk JRP-TPL diluncurkan JRP Insurance sejalan wacana asuransi wajib TPL untuk kendaraan bermotor tengah yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. (Pexels/Vlad Deep)

Kabar BUMN - PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance), anak perusahaan dari PT Jasa Raharja (Persero), mengumumkan peluncuran produk asuransi terbaru JRP-TPL Pro.

Produk yang telah disetujui OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024 ini dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris mengungkapkan, “Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi.

Baca Juga: Jasa Raharja Laksanakan Aksi Tempel-Tempel, Bentuk Imbauan Agar Pengendara Tertib Bayar Pajak

“Kami bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital,” tuturnya.

Kehadiran JRP-TPL Pro ini sejalan dengan wacana asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor tengah yang akan diberlakukan mulai tahun 2025.

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Bersinergi Ciptakan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident di IKN untuk Sukseskan HUT ke-79 RI Mendatang

Adapun produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan.

JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.

JRP-TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai, baik untuk kendaraan beroda empat maupun dua.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Polri Bekerja Sama untuk Menjamin Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas selama World Water Forum ke-10 di Bali

Cakupan perlindungan meliputi perlindungan bagi pengemudi dalam hal kecelakaan yang menghasilkan klaim pihak ketiga.

Produk JRP-TPL Pro juga memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan.

Halaman:

Tags

Terkini