Pupuk Kaltim juga berperan aktif dalam memfasilitasi perlindungan sosial bagi belasan ribu warga Bontang dari pekerja rentan melalui program TJSL perusahaan.
Ini termasuk memberikan kepastian jaminan asuransi, manfaat jaminan hari tua, dan santunan kematian.
“Program ini juga dukungan Pupuk Kaltim dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS di Kota Bontang, sehingga lebih banyak pekerja di sektor usaha mandiri mendapatkan perlindungan dengan jaminan pasti,” tambah Eko.
Perusahaan ini tidak hanya membantu pendaftaran peserta tetapi juga menanggung pembayaran premi untuk tiga bulan pertama, yang kemudian dapat dilanjutkan oleh peserta secara mandiri.
Beberapa peserta telah menerima manfaat seperti santunan kematian untuk ahli waris mereka.
Pupuk Kaltim juga memberikan perlindungan kepada mitra binaan perusahaan sebagai bagian dari upaya pembinaan usaha.
Baca Juga: Lawang Sewu & Ambarawa, Latar Sempurna untuk Photoshoot Tak Terlupakan dengan Tarif yang Menarik
“Kebijakan ini diberlakukan Pupuk Kaltim untuk memberi rasa aman bagi pelaku usaha binaan, mengingat manfaat yang bisa didapat dalam jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan,” kata Eko.
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengapresiasi upaya Pupuk Kaltim dan pelaku usaha lainnya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan kerja.
Baca Juga: Lowongan Magang BUMN di Bidang IT: Penempatan PT Perkebunan Nusantara III
"Mari secara bersama bergerak dan berinovasi dalam memaksimalkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran di Kalimantan Timur," ajak Akmal Malik.***