trending

Tegas! KAI Larang Keras Aktivitas di Jalur Kereta Api, Berharap Insiden Tragis di Karawang Tidak Terulang

Senin, 23 September 2024 | 21:30 WIB
KAI gencar sosialisasikan larangan beraktivitas di jalur kereta api. (kai.id)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

Larangan ini diperkuat menyusul insiden tragis yang menewaskan empat anak akibat tertemper kereta api saat mereka bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas di sekitar jalur kereta api, seperti bermain atau berolahraga, sangat berbahaya dan berisiko tinggi.

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan di Atas Rel, KAI Rutin Cek Kesehatan Awak Sarana Perkeretaapian

Selain itu, tindakan ini melanggar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mengingatkan masyarakat tentang bahaya yang mengintai jika beraktivitas di sekitar rel kereta.

"Kereta tidak bisa berhenti secara mendadak, apalagi dengan kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang.

Baca Juga: Diskon 20%, Promo KAI Hadir di Gelaran Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024

"Ini sangat berisiko bagi keselamatan siapa pun yang berada di jalur tersebut," jelas Anne, seperti dikutip KabarBUMN.com dari kai.id, Senin (23/9/2024).

Larangan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 199 menyebutkan, masyarakat yang mengganggu jalur kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga: KAI Dinobatkan Sebagai Operator Transportasi Antarkota Terbaik di DTKJ Awards 2024

Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang melintas, menyeret barang, atau menggunakan jalur kereta untuk keperluan lain tanpa izin yang sah, yang berpotensi mengganggu operasional kereta.

"KAI turut berduka cita atas insiden yang menimpa para korban.

Halaman:

Tags

Terkini