Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Salah satunya adalah menutup perlintasan sebidang yang dianggap rawan dan tidak sesuai regulasi.
Sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga akhir September, KAI berhasil menutup 130 perlintasan sebidang.
Baca Juga: Loker BUMN: KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini, Usia Maksimal 35 Tahun
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Sejak tahun 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup sebanyak 1.298 perlintasan sebidang liar dan rawan.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa KAI berkomitmen untuk terus menutup perlintasan yang tidak memenuhi aturan, mengingat perlintasan sebidang sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: September 2024, Jumlah Pengguna KAI Bandara di Medan Mencapai 368.396 Penumpang
"Sebelum penutupan dilakukan, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Penutupan ini juga didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018," jelas Anne, seperti dikutip KabarBUMN.com dari kai.id, Sabtu (5/10/2024).
Perlintasan sebidang sering kali melewati area pemukiman dan kawasan industri, menjadikannya rawan kecelakaan.
Baca Juga: KAI Gelar Sosialisasi di Yogyakarta dan Semarang, Upaya Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kereta
Dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat terjadi sebanyak 535 kecelakaan temperan di perlintasan kereta api.
Tahun-tahun sebelumnya pun tidak kalah memprihatinkan, dengan 774 kejadian pada 2023 dan 738 kejadian pada 2022.