Kabar BUMN - PT Hutama Karya (Persero) akan menyesuaikan tarif Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung dalam waktu dekat.
Penyesuaian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa jalan tol ini mendapat respons positif dari pengguna sejak dua tahun beroperasi.
Ia menambahkan, Hutama Karya terus berupaya meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan, baik dari segi lalu lintas maupun transaksi, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol.
"Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan,” ujar Adjib.
Baca Juga: Semakin Banyak Tukar Telkomsel Poin, Semakin Dekat dengan Hadiah Poin Gembira Festival 2024
Lebih lanjut Adjib mengatakan, penyesuaian tarif juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), tentang penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Kehadiran Tol Bengkulu - Taba Penanjung telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor logistik, dengan memangkas waktu tempuh dari Bengkulu ke Taba Penanjung menjadi hanya 30 menit.
“Jika melalui jalan nasional jarak tempuhnya 1 jam, lewat tol ini menjadi hanya 30 menit dan berdampak pada efisiensi waktu serta biaya perjalanan,” tambah Adjib.
Untuk mendukung kenyamanan pengguna, Hutama Karya juga akan meresmikan Rest Area KM 5 Jalur A & B pada Senin, 9 Desember 2024.
Rest area ini akan dilengkapi dengan fasilitas modern seperti area parkir luas, toilet bersih, masjid, ruang laktasi, klinik, ATM center, bengkel, dan foodcourt.