Kabar BUMN - Memasuki awal tahun 2025, ada kabar baik bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang sedang melanda.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan IndiHome SMART Camera, Solusi Keamanan Digital untuk Rumah Pintar
Kebijakan Tarif yang Stabil di Tengah Tantangan Makroekonomi
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan I 2025 tetap stabil untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski beberapa parameter ekonomi menunjukkan peningkatan, pemerintah memutuskan untuk tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian.
Baca Juga: Super Gampang! Persiapan Beli Tiket Proliga 2025 Pekan Kedua di PLN Mobile
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif tetap ditetapkan seperti Triwulan IV 2024 meskipun ada alasan ekonomi untuk menaikkannya.
PLN dan Komitmen Keandalan Pasokan Listrik