Kabar BUMN - PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dan PT Jamkrida NTB Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kafalah (Penjaminan Syariah) Bersama atas Produk Kafalah khususnya dalam penjaminan surety bond.
Penandatanganan diselenggarakan di Gedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat, oleh Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Hari Purnomo dan Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) Lalu Taufik Mulyajati.
Hari Purnomo mengungkapkan, perjanjian ini menandai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga penjaminan syariah.
Baca Juga: Jamkrindo Catat Kinerja Cemerlang 2024, Salurkan Penjaminan ke 7,8 Juta UMKM
“Dengan tujuan meningkatkan kapasitas penjaminan, memberikan layanan penjaminan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Direktur Utama Jamkrindo Syariah, Hari Purnomo, Kamis (17/4/25).
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak akan saling berbagi peran dalam penerbitan dan penjaminan produk surety bond untuk mendukung proyek-proyek strategis di berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta.
Dengan ditandatanganinya PKS Kafalah Bersama ini, Jamkrindo dan Jamkrida berkomitmen untuk terus berinovasi, memperluas layanan.
Baca Juga: Dukung UMKM, Jamkrindo Perkuat Sinergi dengan Perusahaan Penjaminan Daerah
Serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional melalui sistem penjaminan yang profesional dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Untuk diketahui, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjaminan berbasis prinsip syariah, memberikan solusi penjaminan bagi sektor bisnis, termasuk UMKM dan proyek infrastruktur.
Sedangkan PT Jamkrida NTB Syariah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang usaha Penjaminan Kredit, memiliki fokus untuk melakukan Penjaminan Kredit bagi Koperasi dan UMKM.***