Kabar BUMN - Dalam lanskap bisnis yang makin menuntut transparansi dan keberlanjutan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) konsisten menempatkan integritas sebagai fondasi utama tata kelola perusahaan, termasuk penerapan budaya antikorupsi yang menyeluruh di setiap proses pengambilan keputusan.
EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji menegaskan, integritas adalah fondasi utama dalam membangun keberlanjutan yang kokoh.
“Di KAI, seluruh Insan menjalankan tata kelola bersih dengan kesadaran penuh sebagai bagian dari budaya kerja yang hidup dan berkembang. Transparansi menjadi kekuatan strategis yang mencerminkan identitas KAI,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/25).
Baca Juga: PIEP dan Petrosains Sepakat Dukung Pendidikan STEM Inklusif bagi Anak Pekerja Migran di Malaysia
Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016, penguatan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System), serta pelibatan aktif seluruh Insan dan mitra usaha, KAI dinilai konsisten menjalankan tata kelola yang bersih sebagai strategi jangka panjang.
Sejak 2020, KAI telah menerapkan SMAP secara menyeluruh. Sampel audit tahun 2024 terakhir dilakukan di Kantor Pusat, Daop 3 Cirebon, Divre III Palembang, dan Balai Yasa Manggarai menunjukkan hasil tanpa satu pun temuan ketidaksesuaian.
Diperkuat dengan pelatihan dan sosialisasi antikorupsi yang secara rutin menjangkau seluruh Insan KAI di berbagai wilayah operasional.
Baca Juga: Subholding Upstream Pertamina Dorong Terwujudnya Generasi Emas Lewat Program CID Anak
Sosialisasi ini tidak hanya menyasar internal, tetapi juga diperluas kepada mitra usaha melalui edukasi bersama, penandatanganan pakta integritas, uji kelayakan, serta penyepakatan klausul antisuap dalam setiap kerja sama.
Komitmen ini juga melibatkan pelanggan dan masyarakat luas melalui kampanye integritas yang disampaikan secara masif melalui LED di stasiun, materi informasi di dalam kereta, hingga konten edukatif di media sosial KAI.
Dengan pendekatan ini, KAI mendorong budaya antikorupsi yang inklusif dan partisipatif di seluruh ekosistem transportasi publik.
Baca Juga: PTP Bengkulu Aktif Lagi, Siap Lancarkan Arus Logistik dan Ekonomi Wilayah
KAI juga secara aktif mengimplementasikan program Pengendalian Gratifikasi sebagai langkah pencegahan terhadap konflik kepentingan. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan dan dicatat, sesuai pedoman yang berlaku.
Selain itu, jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh penyelenggara negara di lingkungan KAI secara berkala melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).