trending

Bukan Oleh-Oleh, Ambil Fasilitas Whoosh Bisa Dipidana hingga 5 Tahun

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:00 WIB
Nikmati kenyamanan Whoosh tanpa harus bawa pulang fasilitasnya. Jaga bersama, yuk! (DOK.Kementerian BUMN)

Kabar BUMN - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali mengingatkan penumpang untuk menjaga fasilitas Kereta Cepat Whoosh.

Aksi mengambil barang dari dalam kereta, termasuk bantal kepala, dikategorikan sebagai pencurian dan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa semua fasilitas seperti bantal yang menempel di kursi bukan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Borobudur Tour Naik VW, Wisata Rasa Budaya dari Desa ke Desa

Aksi tersebut, lanjutnya, merugikan banyak pihak dan mengganggu kenyamanan layanan.

“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana.

"Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva.

Baca Juga: ESG dalam Aksi: Bank Mandiri Turun Tangan Tangani Sampah Plastik

Salah satu kasus terbaru terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, saat seorang penumpang tertangkap CCTV membawa bantal dari kereta Whoosh G1063.

Identitas pelaku berhasil dilacak yang kemudian diproses oleh pihak kepolisian.

KCIC juga mengingatkan bahwa pelanggaran lain seperti mencuri barang penumpang, merusak fasilitas, atau melakukan kekerasan terhadap petugas juga dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Sekitar Stasiun Tanah Abang yang Baru Saja Direnovasi

“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan.

"Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh.” tutup Eva.

Halaman:

Tags

Terkini