Kabar BUMN - Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (9/9) lalu.
Langkah ini menjadi upaya memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, percepatan penyaluran santunan kecelakaan, serta mendorong program keselamatan transportasi di Indonesia.
PKS ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, disaksikan sejumlah pejabat lintas lembaga.
Baca Juga: Magang 6 Bulan di Bidang Humas PTPN I Bandung, Cek Syaratnya!
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah diteken pada Agustus 2025. Namun kini diperluas ke tiga aspek utama:
1. Berbagi pakai data dan informasi guna mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi dalam pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.
2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Dewi Aryani menegaskan, kerja sama ini akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, integrasi layanan dengan Polri memungkinkan pemberian jaminan rumah sakit lebih cepat, bahkan santunan meninggal dunia bisa disalurkan dalam waktu kurang dari dua hari.
Baca Juga: Masjid Nurul Janah Kundur Kini Lebih Indah Berkat Bantuan PT Timah
“Kami ingin memastikan di saat masyarakat mengalami musibah dan dalam kondisi yang sulit, mereka tidak lagi terbebani oleh urusan biaya rawatan.
"Dengan adanya mekanisme yang lebih solid bersama Polri, maka kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan lebih tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dewi.