trending

Siapkan Rencana Liburanmu! Diskon Besar-besaran untuk Transportasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi - Pemerintah siapkan diskon tiket pesawat, tarif tol, dan transportasi lain selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Yuk, manfaatkan biar liburanmu makin hemat! (Dok. Jasa Marga)

Kabar BUMN - Libur Natal dan Tahun Baru selalu jadi momen favorit untuk bepergian, baik bersama keluarga maupun teman.

Agar perjalanan akhir tahun makin terjangkau, pemerintah kembali menyiapkan berbagai insentif transportasi untukmu.

Mulai dari tiket pesawat, transportasi laut, hingga tarif tol, semuanya akan mendapat potongan harga khusus selama periode liburan.

Baca Juga: Kiluan Bay, Tempat Lumba-Lumba Menari di Lautan Lampung

Diskon Pajak Tiket Pesawat Domestik

Salah satu bentuk dukungan nyata datang dari kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam Ajak Media Kunjungi Sekolah Terapung, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pendidikan

Dengan begitu, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket.

Keringanan pajak ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Tujuannya jelas, mendorong mobilitas masyarakat menengah sekaligus mendukung sektor transportasi udara agar lebih ramai selama musim liburan.

Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Ekonomi Berkelanjutan Lewat Program Looping for Life di Livin’ Fest 2025

Komponen Biaya yang Ditanggung Pemerintah

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penggantian PPN mencakup beberapa komponen penting.

Di antaranya tarif dasar atau base fare, biaya bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya lain yang termasuk objek PPN yang merupakan bagian dari jasa maskapai penerbangan. Artinya, keringanan ini benar-benar terasa bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat dalam negeri.

Baca Juga: Catatan Emas Pertamina Group di Soebroto Award 2025, Ini Daftar Penghargaannya

Halaman:

Tags

Terkini