Kabar BUMN - PIP Kemdikbud 2023 termin 1 sudah dicairkan bulan April 2023 lalu, dan jika kamu ingin mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan, kamu harus melakukan pengecekkan.
Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 sangatlah mudah, kamu bahkan bisa menggunakan hp. Kamu bisa membuka laman SIPINTAR untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan.
Scroll ke bawah untuk mengetahui bagaimana cara mengecek penerima PIP Kemdikbud 2023 melalui laman SIPINTAR. Tetapi sebelum itu, pastikan kamu telah mengetahui syarat sebagai penerima bantuan berikut ini.
Baca Juga: 4 Cara Hindari Penurunan Kognitif Usai Pensiun
Syarat Penerima PIP
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: 5 Franchise Film Fast & Furios Dengan Rangking Terbaik
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga (KK) Sejahtera
Baca Juga: Sukses Tunjukkan Kredibilitasnya di Industri Asuransi, Askrindo Raih Peringkat idAA+ Stable Outlook
- Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Ini Jajanan Khas Korea Selatan yang Sekarang Mudah Ditemui di Kaki Lima
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Cara Cek Penerima PIP
Baca Juga: ELNUSA dan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tandatangani Kesepakatan Pemanfaatan Lahan
1. Buka laman SIPINTAR di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
2. Isikan NISN dan NIK, lalu masukan Hasil yang diminta sistem, kemudian klik Cek Penerima PIP.