3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar, maka kamu bisa mengetahui apakah kamu termasuk penerima PIP atau bukan, termasuk sebagai pemegang KIP atau bukan.
Baca Juga: Kontrak Baru Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Hutama Karya Targetkan Selesai 2024
Jika kamu tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah, yang nantinya akan menjadi syarat pencairan dana bantuan di bank.
Demikian cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara mandiri dengan menggunakan NISN dan NIK masing-masing siswa.***