Kabar BUMN - PT Dahana kembali mencatatkan apresiasi positif dari pemerintah daerah.
Perusahaan ini meraih penghargaan “Wajib Pajak Kendaraan Terbesar Perusahaan Taat Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang digelar di Aula Pemerintah Kabupaten Subang, pada Senin (29/12).
Baca Juga: Bawa Banyak Barang? KCIC Sediakan Layanan Porter di Kereta Cepat Whoosh
Officer Komunikasi Perusahaan PT Dahana, Febi Reniati, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Dahana tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga patuh terhadap regulasi yang berlaku, dan turut serta membangun daerah melalui taat pajak.
“Bagi Dahana, taat pajak bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan bentuk integritas dan kedisiplinan kami sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Subang.
Baca Juga: Jalan-Jalan Lebih Hemat, DAMRI Rilis Promo Spesial Twindate 1.1
"Selain itu, kami meyakini, pajak yang kami bayarkan dapat turut mendorong pembangunan, terutama di Kabupaten Subang,” ujar Febi.
Sebagai industri strategis nasional yang berkantor pusat di Subang, Dahana memandang kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tanggung jawab bersama.
Optimalisasi PAD diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: BNI Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra
Tak hanya melalui kepatuhan pajak, kontribusi Dahana terhadap masyarakat juga diwujudkan lewat berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Program tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, penanganan stunting, dukungan bagi penyandang disabilitas, hingga pemberdayaan UMKM lokal agar mampu berkembang dan naik kelas.