Kabar BUMN - Program diskon tiket mudik Lebaran 2026 resmi diumumkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Potongan harga sebesar 30 persen ini menjadi bagian dari stimulus pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat selama periode arus mudik.
Agar tidak salah paham saat berburu tiket, calon penumpang perlu memahami dulu syarat dan ketentuan program diskon ini.
Periode Pembelian dan Keberangkatan
Diskon tiket dapat dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 melalui seluruh channel penjualan resmi KAI. Sementara itu, potongan harga hanya berlaku untuk perjalanan dengan tanggal keberangkatan 14–29 Maret 2026.
Artinya, tiket di luar rentang tanggal tersebut tidak akan mendapatkan tarif promo.
Baca Juga: Jelang Ramadan, PT Timah Bersama Kagama Babel Gelar Aksi Donor Darah untuk Masyarakat
Berlaku Khusus Kereta Ekonomi Komersial
Program ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi komersial.Diskon tidak dapat digunakan untuk:
- Tarif khusus
- Tiket promo lain
- Reduksi atau potongan tambahan lainnya
Dengan kata lain, promo ini tidak bisa ditumpuk dengan diskon lain.
Baca Juga: Long Weekend Imlek 2026 di TMII: Ada Liong Dance, Barongsai, dan Tiket Mulai Rp25.000!
Aturan Perubahan dan Pembatalan Tiket
Meski menggunakan tarif promo, tiket tetap bisa:
- Dibatalkan
- Diubah jadwalnya
Namun prosesnya mengikuti aturan resmi KAI yang berlaku, termasuk kemungkinan biaya administrasi.
Baca Juga: Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp214 Triliun pada 2025, Jangkau Jutaan UMKM
Cara Cek Kereta yang Masuk Program Diskon
Daftar kereta dan jadwal yang mendapatkan potongan harga bisa dilihat melalui aplikasi Access by KAI maupun kanal pemesanan resmi lainnya. Perlu diingat, program diskon hanya berlaku selama: