trending

Telkomsel Terapkan Registrasi Nomor Seluler dengan Face Recognition, Dukung Program SEMANTIK

Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:40 WIB
Telkomsel mulai registrasi biometrik wajah untuk nomor seluler, dukung SEMANTIK dan perlindungan dari penipuan digital. (telkomsel.com)

Kabar BUMN - Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler.

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026.

Inisiatif tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

Baca Juga: ANTAM Borong Dua Penghargaan di PRIA 2026, Bukti Komitmen Komunikasi Transparan dan Tangguh

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyampaikan, “Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan.

"Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar.

"Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital.”

Baca Juga: BNI Ubah Sampah Jadi Tabungan Lewat Agen46 Bank Sampah, Dorong Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan

Apa yang Berubah untuk Pelanggan?

Dalam implementasinya, terdapat sejumlah perubahan mekanisme registrasi:

  • Registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK + verifikasi wajah.
  • Registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Baca Juga: Dari AO Mekaar ke Tanah Suci: Perjuangan Alfina di PNM Berbuah Reward Umroh

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelanggan

Telkomsel juga menegaskan beberapa ketentuan penting:

  • Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).
  • Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
  • Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali.

Baca Juga: Bikin Cepat Lapar, Ini 7 Makanan yang Wajib Dihindari Saat Puasa

Cara Registrasi Biometrik

Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui dua cara:

1. Datang ke GraPARI terdekat

Halaman:

Tags

Terkini