Kabar BUMN - Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah kini menjadi salah satu opsi pembiayaan yang banyak diminati masyarakat.
Skema ini memungkinkan pemilik properti mendapatkan dana tunai tanpa harus menjual asetnya.
Salah satu layanan yang populer karena berbasis prinsip syariah dan prosesnya relatif mudah adalah Gadai Sertifikat dari Pegadaian.
Layanan ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pelaku usaha mikro dan kecil, hingga petani.
Dengan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah setingkat SHM dan HGB, nasabah dapat memperoleh pembiayaan sesuai nilai taksiran properti.
Baca Juga: ITDC Percepat Pemulihan Banjir di KEK Mandalika, Salurkan Bantuan hingga Trauma Healing
Apa Itu Gadai Sertifikat?
Gadai sertifikat rumah merupakan layanan pembiayaan di mana nasabah menyerahkan sertifikat rumah yang sah sebagai jaminan kepada Pegadaian.
Sebagai gantinya, nasabah akan menerima dana pinjaman sesuai hasil penilaian aset.
Proses pencairannya dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan merujuk pada fatwa DSN-MUI NO : 92/DSN-MUI/IV/2014.
Sertifikat yang diterima umumnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selama masa pinjaman, aset yang dijaminkan tetap bisa digunakan oleh nasabah.
Rumah atau tanah tidak berpindah kepemilikan, hanya sertifikatnya saja yang disimpan Pegadaian sebagai jaminan hingga pembiayaan lunas.
Baca Juga: Strategi Tidur di Bulan Ramadan, Rahasia Tetap Bugar dan Fokus Tanpa Mengantuk Saat Puasa
Alasan Banyak Nasabah Memilih Gadai Sertifikat
Ada sejumlah faktor yang membuat layanan ini diminati, antara lain: