- Tenor pinjaman fleksibel, bisa dilunasi sekaligus atau dicicil.
- Proses pengajuan terstruktur dan relatif mudah.
- Sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI.
- Aset tetap dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Fleksibilitas ini menjadikan gadai sertifikat cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari tambahan modal usaha, pembiayaan pertanian, biaya pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Perkuat Siaga Listrik dan Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan 1447 H
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses verifikasi dan persetujuan berjalan lancar, calon nasabah perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Bukti pendapatan atau slip gaji 2 bulan terakhir.
- Fotokopi IMB jika pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat asli SHM atau HGB.
- Fotokopi PBB.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro/kecil.
- KTA untuk profesional atau SK karyawan.
Baca Juga: Dahana Raih Penghargaan Arutmin Batulicin, Catat 4.752 Hari Kerja Aman
Tahapan Pengajuan Pembiayaan
Proses pengajuan dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan syariah, dengan tahapan sebagai berikut:
- Nasabah mengajukan pembiayaan gadai sertifikat.
- Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan agunan (marhun).
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan.
- Dana dicairkan melalui outlet Pegadaian.
- Nasabah membayar angsuran bulanan sesuai akad.
Baca Juga: 4 Masjid Tertua di Dunia, Kebanyakan di Timur Tengah
Rincian Biaya yang Perlu Dipahami
Sebelum mengajukan pembiayaan, penting memahami komponen biaya agar perencanaan keuangan lebih matang.
Biaya sebelum akad:
- Pengecekan keaslian sertifikat berkisar Rp50.000 hingga Rp30.000, tergantung kondisi dan lokasi properti.
Biaya sesudah akad:
- Biaya administrasi Rp70.000.
- Imbal jasa kafalah 0,271%–2,775%.
- Biaya pengurusan SKMHT Rp350.000–Rp700.000.
Besaran imbal jasa kafalah menyesuaikan perjanjian kerja sama antara Pegadaian, perusahaan penjaminan, dan notaris setempat.
Dengan memahami simulasi dan rincian biaya ini, nasabah dapat memperkirakan total kewajiban pembayaran secara realistis sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: WEGE Tandatangani Kontrak Pembangunan Halte BRT Metropolitan Mebidang Senilai Rp198,51 Miliar
Lokasi Pengajuan
Pengajuan gadai sertifikat dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi, yakni:
- Cabang Pegadaian.
- Petugas BPO.
- Sales Marketing Pegadaian.
Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih jalur yang paling nyaman.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Tersedia 2,27 Juta, KAI Imbau Pemudik Segera Amankan Kursi