Sesuai ketentuan dari PT Pertamina Gas Negara (PGN), tagihan diumumkan setiap tanggal 6–20 tiap bulan dan dapat dicek melalui MyPertamina maupun website resmi PGN, https://www.pgn.co.id/residensial.
Baca Juga: Panduan Gadai Sertifikat Rumah Syariah di Pegadaian, Solusi Aman Saat Butuh Dana Cepat
Pembayaran setelah tanggal 20 akan dikenakan denda dan harus diselesaikan secara manual ke pihak PGN.
Perlu diperhatikan juga, pembayaran gas pascabayar bisa membutuhkan waktu hingga 1 x 24 jam hari kerja untuk proses verifikasi.
Pastikan kode area dan ID pelanggan sudah benar saat memasukkan data agar transaksi berjalan lancar.
Baca Juga: ITDC Percepat Pemulihan Banjir di KEK Mandalika, Salurkan Bantuan hingga Trauma Healing
Dengan promo ini, bayar tagihan gas jadi lebih simpel, cepat, dan tentunya lebih hemat.
Tidak perlu lagi antre atau khawatir biaya admin, cukup buka aplikasi dan selesaikan pembayaran tepat waktu.***