Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Tukar Telkomsel Poin Bisa Dapat Umroh, Innova Zenix hingga iPhone 17 di Undi-Undi Hepi 2026
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya transformasi perusahaan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan timah yang lebih baik, akuntabel, serta selaras dengan prinsip kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas operasional. ***