trending

Mudik Lebaran 2026, Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai Dibuka Fungsional

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:00 WIB
Pengendara yang melintas di ruas fungsional Tol Palembang–Betung diimbau mematuhi batas kecepatan dan arahan petugas demi keselamatan perjalanan.

Kabar BUMN - PT Hutama Karya (Persero) membuka secara fungsional Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Sumatera Selatan.

Ruas ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus menjadi alternatif perjalanan yang lebih aman dan efisien bagi masyarakat.

Pengoperasian fungsional dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026, setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Tipe EV Charger, Sesuaikan dengan Kapasitas Baterai Kendaraan

Ruas tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dilalui dari dua arah.

Selama melintasi jalur tersebut, pengguna jalan diminta menjaga kecepatan maksimal 50 km/jam demi keamanan bersama.

Operasional dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat serta tetap mengutamakan aspek keselamatan.

Baca Juga: 5 Rest Area Catik di Tol Trans Jawa, Bisa Jadi Tujuan Wisata Kecil-kecilan Saat Mudik

Meski bersifat sementara, infrastruktur yang dibuka telah melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan keamanan sebelum digunakan masyarakat.

Jam operasional juga dapat berubah sesuai diskresi pihak kepolisian di lapangan.

Hutama Karya juga menyiagakan petugas layanan jalan tol, meningkatkan patroli, serta menambah rambu dan perlengkapan keselamatan di sepanjang ruas yang dibuka.

Baca Juga: Mudik Aman Bersama Balita, Ini Daftar Barang Wajib yang Perlu Disiapkan Orang Tua

“Dalam pengoperasiannya, Hutama Karya terus menjalin koordinasi aktif dengan Kepolisian dan instansi terkait guna memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Hamdani, Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Pengguna jalan diimbau mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, serta mengikuti arahan petugas selama melintas di ruas tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini