Kabar BUMN - Kehilangan kartu kredit bisa membuat kamu khawatir, apalagi jika kartu tersebut berpotensi disalahgunakan.
Kondisi ini juga bisa menimbulkan tagihan yang bukan berasal dari transaksi milikmu.
Karena itu, penting untuk segera memblokir kartu kredit Mandiri agar tetap aman.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Diskon Lebaran 2026, Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Kering
Kenapa Kartu Kredit Mandiri Harus Segera Diblokir?
Jika kartu kredit tidak segera diblokir, transaksi yang terjadi sebelum pelaporan akan menjadi tanggung jawab pemegang kartu. Hal ini tentu berisiko menimbulkan kerugian finansial.
Selain itu, jika ada tagihan yang tidak sesuai, kamu wajib melaporkannya maksimal 30 hari sejak tanggal cetak lembar tagihan. Jika tidak ada laporan setelah batas waktu tersebut, maka tagihan dianggap sudah sesuai.
Baca Juga: Lowongan Kerja Perum DAMRI di Jayapura Ditutup Hari Ini, 22 Maret 2026
Cara Blokir Kartu Kredit Mandiri
Kamu bisa melakukan pemblokiran kartu kredit dari Bank Mandiri melalui beberapa kanal resmi berikut:
- Aplikasi Livin’ by Mandiri
- Mandiri Call 14000
- Email Mandiri Care (mandiricare@bankmandiri.co.id)
Semua metode tersebut dapat digunakan untuk memblokir kartu sekaligus mengajukan penggantian kartu baru.
Baca Juga: Sisa Telkomsel Poin? Ini Cara Maksimalkan Sebelum Deadline
Blokir Lewat Aplikasi Livin’ by Mandiri
Langkah ini bisa kamu lakukan langsung dari ponsel:
- Login ke aplikasi Livin’ by Mandiri
- Masuk ke menu Pengaturan
- Pilih Kartu Debit & Kartu Kredit
- Pilih kartu kredit Mandiri yang ingin diblokir
- Klik blokir permanen untuk proses pemblokiran dan penggantian kartu
Penggantian kartu dikenakan biaya Rp 50.000. Kartu kredit baru akan dikirim ke alamat yang terdaftar pada sistem bank.
Baca Juga: Deadline Mendekat! Lowongan Magang Admin Partnership Kimia Farma, Cek Kualifikasinya
Blokir Melalui Mandiri Call 14000
Jika kamu ingin bantuan langsung, lakukan langkah berikut: