Kabar BUMN - PLN Icon Plus bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditandatangani di Yogyakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara kedua institusi, terutama dalam mendukung kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dijalankan PLN Icon Plus di berbagai wilayah. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penguatan tata kelola perusahaan dan layanan digital yang lebih andal.
Baca Juga: Pengguna Setia Whoosh Terus Bertambah, FWC Tembus 35 Ribu
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri jajaran penting dari kedua belah pihak, termasuk Direktur Utama PLN Icon Plus Chipta Perdana, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko I Nyoman Ngurah Widiyatnya, serta Direktur Pelayanan Teknologi Informasi PLN Fintje Lumembang.
Dari pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hadir Kepala Kejati I Gde Ngurah Sriada beserta jajaran manajemen lainnya. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kerja sama lintas institusi.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Pertahanan, Dirut Pindad Tekankan Peran SDM dalam Townhall CEO Talk
Ia menekankan pentingnya peran pendampingan hukum dari Kejaksaan agar setiap proses bisnis dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menyampaikan bahwa kolaborasi ini memberikan dukungan nyata bagi operasional dan pengembangan layanan di wilayah kerja.
Baca Juga: Promo Ulang Tahun Gratis! Ayo Liburan ke Aviary Park Indonesia di Tangerang Selatan
Ia menilai pendampingan hukum akan meningkatkan keyakinan dalam menjalankan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital.
“Dukungan pendampingan hukum ini memberikan keyakinan bagi kami dalam menjalankan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital. Selain itu, kerja sama ini juga membantu memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Leandra.