Kabar BUMN - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada periode 11-17 Mei 2026 masih tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada triwulan II tahun 2026 atau periode April hingga Juni. Dengan begitu, harga token listrik yang dibeli masyarakat juga masih menggunakan tarif sebelumnya.
Keputusan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN.
Baca Juga: Hari Kenaikan Isa Almasih 2026: Ini Deretan Ucapan yang Cocok Dibagikan
Tarif Listrik Rumah Tangga Mei 2026
Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga yang berlaku pada 11-17 Mei 2026:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarifnya masih sebagai berikut:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
Baca Juga: Magang di Kimia Farma Dibuka! Posisi Admin SFE Cocok untuk Kamu yang Teliti dan Melek Data
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
Pelanggan bisnis dan industri juga masih menggunakan tarif yang sama pada periode ini. Berikut rinciannya:
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga: Bandung ke Ciledug Cirebon Makin Praktis, Naik DAMRI Cuma Rp80.000
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Umum dan Sosial
Selain rumah tangga dan bisnis, pemerintah juga menetapkan tarif untuk fasilitas umum hingga layanan sosial.
Baca Juga: UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Baca Juga: Resep Pisang Goreng Madu Renyah dan Manisnya Pas, Dijamin Nagih
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Tarif listrik sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif biasanya dipengaruhi sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter tersebut memungkinkan adanya perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik demi menjaga daya beli masyarakat. Karena tarif dasar listrik tidak berubah, harga token listrik PLN pada minggu ini juga tetap sama.