Berikut empat hal yang wajib diperhatikan:
1. Pastikan Memiliki Sertifikat Laik Operasi
Sertifikat Laik Operasi atau SLO menjadi bukti bahwa instalasi listrik di rumah telah memenuhi standar keselamatan kelistrikan. Dokumen ini penting karena menunjukkan instalasi sudah melalui pemeriksaan resmi.
Baca Juga: Tebing Karang dan Laut Biru Jadi Andalan Pantai Karang Tawulan di Tasikmalaya
2. Cek Status Tagihan Listrik
Calon penghuni juga perlu memastikan tidak ada tunggakan tagihan listrik pada rumah tersebut. Tunggakan bisa menimbulkan kendala saat proses administrasi maupun penggunaan listrik nantinya.
3. Periksa Kondisi kWh Meter
Pastikan meteran listrik berfungsi normal dan segelnya masih terpasang dengan baik. Kondisi meteran yang rusak atau segel yang hilang bisa menjadi tanda adanya masalah pada instalasi listrik.
Baca Juga: Mahasiswa Jurusan Data Merapat, Bank BUMN Buka Kesempatan Magang Ini
4. Pastikan Sambungan Resmi dari PLN
Rumah yang akan dibeli atau disewa sebaiknya menggunakan sambungan listrik resmi sebagai pelanggan PLN.
Sambungan ilegal berisiko membahayakan penghuni sekaligus dapat merugikan secara hukum maupun finansial.
PLN Mobile Permudah Pengecekan dan Pengajuan Listrik
Kini masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk mengecek legalitas layanan listrik pada sebuah rumah.
Aplikasi ini juga menyediakan berbagai layanan kelistrikan secara praktis dalam satu platform.
Selain untuk pengecekan, PLN Mobile dapat digunakan mengajukan penyambungan listrik baru pada bangunan yang baru selesai dibangun. Prosesnya lebih mudah karena pelanggan dapat memantau seluruh tahapan langsung melalui aplikasi.
Baca Juga: Traveling saat Cuaca Panas Tetap Seru, Asal Terapkan Tips Ini
Cara Mengajukan Sambungan Listrik Lewat PLN Mobile
Bagi kamu yang ingin memasang sambungan listrik baru melalui PLN Mobile, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan nomor ponsel atau lakukan registrasi akun baru.
- Pilih menu “Pasang Baru Satu Pintu”.
- Klik opsi “Buat Permohonan”.
- Isi alamat lengkap lokasi pemasangan listrik.
- Tentukan daya listrik dan jenis layanan, baik pascabayar maupun prabayar.
- Lengkapi data Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Jika belum memiliki SLO, pelanggan dapat melengkapi data pemeriksaan instalasi dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
- Pilih instalatir resmi yang terdaftar jika instalasi belum tersedia.
- Setelah data diverifikasi, lanjutkan pembayaran melalui aplikasi.
Baca Juga: Perundingan Alot Berakhir, PT TIMAH dan Serikat Pekerja Sepakati PKB