Kabar BUMN - Nasabah bank perlu memahami status rekening agar aktivitas transaksi tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Perubahan aturan pengelolaan rekening kini membuat pemilik tabungan dan giro perlu lebih rutin mengecek kondisi rekeningnya. Jika tidak diperhatikan, rekening dengan kondisi tertentu bahkan bisa menjadi tidak aktif hingga tertutup otomatis.
Seiring adanya penyesuaian pengelolaan rekening di perbankan, nasabah diimbau untuk memastikan rekening tetap digunakan secara berkala. Hal ini dilakukan agar rekening tidak berubah status dan tetap dapat dipakai untuk kebutuhan transaksi sehari-hari.
Baca Juga: BULOG Perkuat Distribusi Pangan untuk 1.061 Koperasi Merah Putih
Ada Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
Mulai berlaku sejak Mei 2026, terdapat penyesuaian status rekening tabungan dan giro berdasarkan aturan terbaru dari otoritas jasa keuangan terkait pengelolaan rekening di bank umum.
Penyesuaian ini berlaku pada rekening simpanan maupun giro yang dimiliki nasabah.
Dalam kebijakan tersebut, rekening akan masuk ke kategori tertentu sesuai kondisi aktivitasnya. Karena itu, penting bagi pemilik rekening untuk mengetahui status akun perbankannya agar tidak mengalami kendala ketika hendak bertransaksi.
Baca Juga: Panduan Membersihkan Daging Kurban dengan Benar, Tidak Boleh Asal Dicuci
Rekening Tidak Aktif dan Dormant Perlu Segera Diaktifkan
Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya berstatus tidak aktif, proses aktivasi ulang bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking maupun dengan datang ke kantor cabang bank terdekat.
Sementara itu, rekening dengan status dormant atau pasif membutuhkan proses aktivasi langsung di kantor cabang. Langkah ini perlu segera dilakukan agar rekening bisa kembali digunakan untuk transaksi keuangan seperti biasa.
Semakin cepat rekening diaktifkan kembali, semakin kecil risiko terganggunya kebutuhan transaksi harian, termasuk transfer, pembayaran, maupun penerimaan dana.
Baca Juga: BSI Scholarship 2026 Kembali Dibuka, Targetkan 5.250 Pelajar dan Mahasiswa Berprestasi
Rekening Saldo Nol Berpotensi Tertutup Otomatis
Selain perubahan status rekening, nasabah juga perlu memperhatikan saldo rekening yang dimiliki. Rekening dengan saldo nihil atau kosong selama 180 hari berturut-turut berpotensi mengalami penutupan otomatis.
Karena itu, pemilik rekening disarankan tetap menjaga aktivitas rekening secara rutin. Aktivitas sederhana seperti transaksi masuk, transaksi keluar, atau sekadar pengecekan saldo dapat membantu memastikan rekening tetap aktif.