Dari jumlah tersebut, enam orang meninggal dunia dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Niaga Buka Lowongan Magang Staff Legal, Fresh Graduate Dipersilakan Melamar
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan penutupan perlintasan liar sekaligus memperkuat sistem keselamatan di perlintasan resmi.
Masyarakat juga diminta untuk hanya menggunakan jalur resmi yang sudah dilengkapi fasilitas pengamanan.
Selain menggunakan perlintasan resmi, pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas saat melintas di area rel kereta api. Pengendara juga diminta berhenti sejenak sebelum melintas guna memastikan tidak ada kereta yang sedang mendekat.
Baca Juga: Dukung Event Internasional di Mandalika, Bea Cukai Soetta dan MGPA Perkuat Kolaborasi
KAI turut mengingatkan warga agar tidak kembali membuka akses ilegal atau membuat perlintasan liar baru setelah dilakukan penutupan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tidak kembali membuat perlintasan ilegal."
"KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar As’ad. ***