Kabar BUMN - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Juni 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi sehingga biaya listrik masih sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Progres Tembus 65 Persen, Sekolah Rakyat Banyumas Ditargetkan Rampung 20 Juni 2026
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Berubah
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik triwulan II 2026, yakni April hingga Juni, tetap berlaku tanpa perubahan.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kemungkinan kenaikan tarif listrik pada bulan Juni.
Baca Juga: TMII Gelar Pekan Raya Budaya hingga 1 Juni 2026, Ada Tari Kecak dan Ratoh Jaroe
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif dilakukan setelah evaluasi sejumlah indikator ekonomi makro.
Langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri di tengah kondisi global yang masih dinamis.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri.
Baca Juga: 300 Hewan Kurban Disalurkan PTBA, Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Operasional
Meski tarif dipertahankan, masyarakat tetap diimbau menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien guna membantu menjaga ketahanan energi nasional.
Faktor Penentu Tarif Listrik 2026
Penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama.
Baca Juga: Pindad Gelar Pergantian Direksi dan Komisaris, Siap Perkuat Transformasi Berkelanjutan
Parameter yang digunakan pemerintah dalam penetapan tarif triwulan II 2026 meliputi: