Kabar BUMN - Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa SD, SMP, dan SMA untuk mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 juta.
PIP Kemdikbud 2023 tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin atau rentan miskin yang menghadapi kesulitan dalam membiayai pendidikan.
Oleh karena itu, simak syarat dan kriteria, cara dan informasi lainnya untuk mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 di bawah ini.
Baca Juga: Persentase Plasma PTPN V Terluas di Riau
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Amankah Sarapan Oatmeal Setiap Hari? Ini Dia 5 Efeknya yang Wajib Diketahui
d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah