Kabar BUMN - Bagi warga Jabodetabek yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa melalui layanan SIM Keliling.
Ya, perpanjang SIM kini tak perlu ke Polres atau Polresta, sebab bisa dilayani di SIM Keliling.
Namun, SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C yang masih tersisa tanggal berlakunya.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Surakarta Bulan Juni 2023
Sementara untuk SIM yang sudah kadaluarsa wajib mendatangi Polres atau Polresta dan meminta surat permohonan pembuatan SIM baru.
Sebelum ke SIM keliling, ada baiknya Anda menyiapkan persyaratan yang harus dibawa terlebih dahulu.
Agar nantinya, Anda cepat dilayani oleh petugas tanpa harus bolak-balik mencari syaratnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rutin Wilayah DI Yogyakarta di Bulan Juni 2023
Adapun, syarat yang perlu disiapkan adalah:
1. Membawa kartu SIM yang masa berlakunya masih tersisa beserta fotokopinya
2. KTP beserta fotokopinya
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta visus mata atau jarak panjang.
4. Biaya perpanjangan SIM yang terdiri dari:
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- Biaya asuransi : Rp50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp40.000
- Biaya tes psikologi : Rp50.000
5. Jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi formulir