Kabar BUMN - Warga Malang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa juga dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling di wilayah Malang tersebar di beberapa titik. Di sini, kamu hanya dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Pelayanan SIM Keliling juga hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Baca Juga: Cara Buka Tabungan Haji BSI Secara Online, Mudah dan Praktis
Karena bila masa berlaku SIM sudah habis, kamu akan disarankan untuk datang ke Polres atau Polresta setempat untuk meminta permohonan penerbitan SIM baru.
Sebelum menuju lokasi layanan SIM Keliling, kamu harus membawa persyaratan berikut ini:
1. SIM asli beserta fotokopi
Baca Juga: Daftar Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi atau Dihindari Saat GERD Kambuh
2. KTP asli beserta fotokopi
3. Pulpen
Melansir laman jadwalsimkeliling.info, berikut adalah jadwal SIM Keliling di wilayah Malang dan sekitarnya per bulan Juni 2023:
Baca Juga: Di Tengah Melemahnya Pasar Timah Global, PT Timah Berhasil Setor Pajak dan PNBP 124,7 M
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Malang Bulan Juni 2023
1. Hari Senin di Tumpang (Pasar)