- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu
Baca Juga: Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Kornet Kemasan?
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu
Untuk mendapatkan PIP 2023, pastikan siswa telah terdaftar dalam data SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id. Ikuti cara berikut ini untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id di browser HP atau KLIK DI SINI
Baca Juga: Resmi, Garuda Indonesia Masuk Daftar Pemeringkatan Forbes Global 2000
2. Masukkan data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik "Cari Penerima PIP"
2. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Tetapi, kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu hanya penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.
4. Cek kembali status keterangan tahun penerimaan bantuannya.
Bisa saja kamu adalah penerima PIP di tahun sebelumnya dan bukan di tahun ini.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Meningkat, Kawasan The Nusa Dua Sukses Jadi Venue Event Dream Machine Festival
5. Apabila data kamu tidak muncul, maka kamu bukan penerima PIP.