Sejarah Singkat PT PLN
Kelahiran PT PLN (Persero) berawal dari tuntutan nasionalisasi perusahaan listrik Belanda saat itu, yang merupakan salah satu program organisasi buruh (SELGI) non-vaksentral. Pelaksanaan nasionalisasi terhadap perusahaan listrik Belanda di Jakarta dan Cirebon terjadi pada tanggal 1 Januari 1945, serta pada tanggal 1 November 1945 untuk kelistrikan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Setelah kedua perusahaan listrik dinasionalisasikan, maka terbentuklah “Penuditel” (Perusahaan Negara untuk Distribusi Tenaga Listrik) dan “Penupetel” (Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik). Keduanya berada di bawah Direktorat Jenderal Ketegangan Kementrian Penerangan Umum. Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan 53 (Persero) dan juga sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum. Seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 sebagai Peraturan Pemerintah yang terbaru dijelaskan bahwa maksud dan tujuan PT PLN (Persero) adalah sebagai berikut :- Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
- Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
- Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur PLN
Dalam pelayanan pendistribusian kelistrikan, PLN membentuk struktur baru untuk membagi fungsi perusahaan ke sistem tenaga listrik yang berbeda, yaitu berupa pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Dengan luasnya cakupan wilayah kerja PLN, perusahaan ini juga diperbantukan dengan unit-unit penunjang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Struktur PLN dapat dirincikan sebagai berikut:- Kantor Pusat PLN: Kantor Pusat adalah organisasi PLN tingkat pusat dimana merupakan pusat dari penyelenggara bisnis PLN diseluruh Indonesia.
- Unit Induk dan/atau Pusat-Pusat: Unit Induk merupakan unit dari PLN sebagai kepanjangan tangan dari kantor pusat untuk pelayanan kelistrikan di PLN, serta merupakan lembaga di PLN sebagai penunjang bisnis kelistrikan PLN di wilayah.
- Unit Pelaksana: Unit Pelaksana adalah unit di bawah unit induk dan/atau pusat-pusat sebagai pembagian wilayah pelayanan PLN kedalam ruang lingkup yang lebih kecil agar pelayanan PLN bisa lebih terfokus dan langsung menyentuh pada masyarakat.
- Unit Layanan: Unit Layanan adalah unit dibawah unit pelaksana dengan ruang lingkup pembagian dari wilayah unit pelaksana, misalnya dalam satu unit pelaksana terdapat beberapa unit layanan.
Inovasi Terbaru PLN untuk Membuat Konsumsi Energi Lebih Bersih dan Efisien
- Listrik Prabayar. Sejak tahun 2010, PLN mengeluarkan inovasi baru untuk pembayaran listrik, yakni menyediakan pilihan pembayaran prabayar. Pelanggan PLN mengeluarkan biaya di muka untuk membeli suplai listrik, yang kemudian akan dimasukkan ke meter listrik digital. Ketika token listrik habis, maka listrik akan otomatis terputus. Inovasi ini akan membuat pemakaian listrik lebih terkendali. Pelanggan pun dapat menikmati layanan listrik dengan tenang, tanpa adanya sanksi pemutusan, uang jaminan, denda keterlambatan, hingga pencatatan meter secara manual setiap bulan.
- Program Pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt (MW). Proyek ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai salah satu program unggulan dalam rangka mencapai sasaran nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis, khususnya kedaulatan energi.