Lalu Lintas Jalan Tol Selama Periode Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Telah Dipastikan Pengaturannya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 28 Juni 2023 | 16:15 WIB
Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Jasa Marga pastikan kesiapan pengaturan lalu lintas di jalan tol selama periode libur hari raya Idul Adha 1444 H. (DOK. Jasa Marga)
Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Jasa Marga pastikan kesiapan pengaturan lalu lintas di jalan tol selama periode libur hari raya Idul Adha 1444 H. (DOK. Jasa Marga)

Kabar BUMN - Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan lalu lintas jalan selama masa libur panjang memperingati Hari Raya Idul Adha tahun 2023.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol yang berlaku mulai Selasa dan Rabu (27-28 Juni 2023) dan Minggu, 2 Juli 2023.

Untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

Baca Juga: HK Peduli, Hutama Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan dan Desa

“Sementara itu, untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” ujar Aan.

Waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan pada ruas jalan non tol dan ruas jalan tol tersebut, dijadwalkan sebagai berikut :

Baca Juga: Jasa Marga Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2023

1. Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB

2. Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB

3. Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB

Baca Juga: Perkuat ESG, Pertamina Luncurkan Kurikulum Pelatihan Inovasi Untuk Kembangkan Pekerja

“Meskipun secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha 1444 H mendatang, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan,” imbuh Aan.

Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg.

Baca Juga: Wujudkan Solidaritas Antarbangsa, Garuda Indonesia Terbangkan 31,6 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini