Kabar BUMN - Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes POLRI dan Polda Jatim untuk mengungkap praktek penyelewengan subsidi BBM yang kian meresahkan masyarakat.
Kali ini dilakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 Ton yang dilakukan oleh AW, yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli Solar Subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari Solar Non Subsidi.
Direktur Tipidter Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, Jalan Yos Sudarso Pasuruan Jawa Timur, Selasa (11/6) siang.
Baca Juga: Diakui Internasional, The Banker Kembali Nobatkan BRI Sebagai Bank Nomor Wahid di Indonesia
Adapun konferensi pers tersebut dihadiri oleh Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya.
Hersadwi mengungkapkan bahwa informasi awal soal kasus ini berasal dari Tim Pertamina dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.
“Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan Solar Subsidi tersebut sejak Tahun 2016 namun sempat berhenti menjadi usaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Sementara diamankan 3 tersangka yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,“ ujarnya.
Baca Juga: First Jobber, Ini Kebiasaan Kecil Untuk Menghemat Gaji yang Kecil
Dwi menyampaikan bahwa Pertamina mengapresiasi POLRI dalam pengungkapan kasus ini.
“Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia Solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari, sapaannya.
Dalam kasus ini, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian yaitu setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan, fungsi security Pertamina memberikan feeding informasi kepada Jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Baca Juga: Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di IKN, Brantas Abipraya Bangun IPA
“Pertamina dalam kurun 2 tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan distribusi BBM di level kami. Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor Industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama. Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ tambah Ari.
Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi juga negara.
Artikel Terkait
Dorong Kesejahteraan Sosial, Pertamina Patra Niaga Raih 4 Penghargaan Padmamitra 2022
Berkat Program CSR yang Bermanfaat, Pertamina Patra Niaga Raih 4 Penghargaan Padmamitra 2022
Lewat Program TJSL Fuel Terminal Rewulu, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan di Ajang AREA 2023
5 Program CSR Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan Communitas Award 2023 di Amerika Serikat
Optimalkan Wilayah Kerja, Pertamina EP Tandatangani Dua Berita Acara Sekaligus dengan PT Kvell Blora Energi