Telkom Raih Predikat Most Exellence Good Corporate Governance Implementation di Ajang CNBC Indonesia Awards 2023

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Jumat, 15 Desember 2023 | 14:45 WIB
Telkom menerima penghargaan di ajang CNBC Indonesia Awards 2023 yang digelar Rabu (13/12). (Dok. Telkom)
Telkom menerima penghargaan di ajang CNBC Indonesia Awards 2023 yang digelar Rabu (13/12). (Dok. Telkom)

Kabar BUMN - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meraih penghargaan di ajang CNBC Indonesia Awards 2023.

Dalam ajang itu, Telkom meraih predikat sebagai Most Excellence Good Corporate Governance Implementation.

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari upaya Telkom selama ini yang berkomitmen menjalankan perseroan dengan berlandaskan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).

Baca Juga: Kolaborasi dengan KlikDokter, Anak Usaha Telkom Wujudkan Ekosistem Kesehatan Indonesia Luncurkan Layanan Telemedisin

Termasuk dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah di Jakarta pada Rabu (13/12/2023).

“Atas nama seluruh jajaran TelkomGroup, saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan.

Baca Juga: Kenalan dengan Ketua Baru Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI), Sosoknya Punya Jabatan Penting di Telkom

“Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan implementasi GCG di jajaran TelkomGroup.

“Karena bagi kami GCG sama pentingnya dengan pencapaian kinerja itu sendiri,” ujar Ririek setelah menerima penghargaan.

Penentuan pemenang dinilai berdasarkan lima prinsip GCG yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kesetaraan serta kewajaran.

Baca Juga: Dukung Pemerataan Pendidikan Disabilitas, Telkom Beri Bantuan ke 50 SLB di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan

Telkom dinilai berhasil menerapkan GCG dengan baik berdasarkan prinsip tersebut.

Selain itu, penerapan juga telah memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini