Kementerian BUMN Dorong KAI Tingkatkan Standar Keselamatan Layanan Kereta

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 8 Januari 2024 | 12:00 WIB
Pemberian santunan kepada korban kecelakaan kereta api dilaksanakan pada Sabtu (6/1/2024) di kantor pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat. (Dok. Kementerian BUMN)
Pemberian santunan kepada korban kecelakaan kereta api dilaksanakan pada Sabtu (6/1/2024) di kantor pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat. (Dok. Kementerian BUMN)

Kabar BUMN - Kementerian BUMN turut prihatin dan berduka cita atas korban yang terdampak dari insiden kecelakaan Kereta Api yang terjadi di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung.

Insiden tersebut melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) di lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mewakili Kementerian BUMN bersama Pj. Gubernur Jawa Barat, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Direktur Utama serta jajaran Direksi PT KAI (Persero) dan PT Jasa Raharja, menyampaikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban dalam tugas.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Periode Nataru 2023/2024 Meningkat 27 Persen, KAI Berkomitmen Terhadap Keselamatan

Pemberian santunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (6/1/2024) di kantor pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat.

“Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Rabin.

Rabin menyampaikan bahwa insiden ini akan menjadi pelajaran bagi PT KAI ke depan untuk terus memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta.

Baca Juga: Sinergi Bersama Jasa Raharja, PT KAI Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya

Sebagai bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk masyarakat Indonesia, ke depan PT KAI akan terus didorong untuk meningkatkan keselamatan sebagai salah satu unsur utama dari pelayanan kepada masyarakat.

“Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan transportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat,” lanjut Rabin.

Adapun santunan yang disampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: KAI dan Jasa Raharja Telah Salurkan Santunan ke Seluruh Korban Tabrakan Kereta, Segini Besarannya

Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini