Kabar BUMN - PT Indofarma Tbk (Indofarma) melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili Serikat Pekerja (SP) Indofarma.
Pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.
Baca Juga: Natural Extract Teh Indofarma Dipesan untuk Produk Minuman Terbesar Suntory Garuda Beverage
Adapun THR yang disampaikan kepada seluruh karyawan Indofarma Group sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara SP Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk.
Yakni, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar 1 (satu) bulan Upah.
“THR untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi.
THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.***
Artikel Terkait
Indofarma dan Rama Jalin Kerja Sama Toll Manufacturing
Indofarma dan Smesco Kerja Sama Kembangkan Pemasaran Digital Produk Koperasi dan UKM
Proyeksikan Pertumbuhan 2023 Sebesar 63,36 Persen, Indofarma Inisiasi Shifting Strategy
Partisipasi Indofarma Dukung Program Pencegahan dan Pengendalian TBC di Indonesia