Dana Kompensasi BBM 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 24 Mei 2024 | 14:30 WIB
PT Pertamina mengapresiasi pemerintah atas percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. (Dok. Pertamina)
PT Pertamina mengapresiasi pemerintah atas percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN - PT Pertamina (Persero) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, atas percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023.

Dana kompensasi ini diberikan untuk menutupi kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite selama tahun 2023.

Total dana kompensasi yang diterima Pertamina mencapai Rp43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp39,20 triliun (tidak termasuk pajak).

Baca Juga: Terlempar ke Zaman Paleolitikum di Ribuan Tahun Lalu di Paleo Stone Age, Yogyakarta

Dana ini akan digunakan untuk menjaga kelancaran layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung modal kerja, dan memperbaiki rasio keuangan perusahaan.

Besaran nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite tersebut nilainya telah direviu oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menuntaskan pembayaran kompensasi BBM 2023.

Baca Juga: Momentum WWF ke-10, PLN Terus Tingkatkan Kinerja ESG dan Keberlanjutan Melalui Water Management

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada Perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023," terang Nicke.

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi serta mendukung working capital dan juga memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," ujarnya.

Nicke juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.

Baca Juga: DAMRI Layani Angkutan Antar Kota di Palangkaraya Mulai dari 50 Ribu

Pertamina mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM bersubsidi secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah.

PT Pertamina mengapresiasi pemerintah atas percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. (Dok. Pertamina)


Di tengah situasi geopolitik dunia yang tidak menentu dan tekanan terhadap mata uang rupiah seperti saat ini, maka diperlukan penggunaan BBM secara bijak dan penyaluran BBM yang tepat sasaran sehingga akan membantu Pemerintah dalam mengelola devisa dan anggaran negara.

Baca Juga: Kulineran di Sekitar Candi Borobudur, Berikut Rekomendasi 5 Restoran dengan Ambience Menarik, Ada yang Seperti di Swiss hingga Museum

Pertamina, lanjut Nicke, juga akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak.

Upaya-upaya tersebut antara lain, pertama, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini