Tarif Listrik Triwulan III Tetap, PLN Jaga Daya Saing Industri dan Pastikan Mutu Layanan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 2 Juli 2024 | 14:30 WIB
Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  (Dok. PLN)
Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. PLN)

Kabar BUMN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi di tengah situasi ekonomi global dan domestik yang penuh tantangan saat ini.

Sementara PLN berjanji akan menjaga mutu layanan dan menyajikan listrik andal dan berkualitas.

Baca Juga: PTPN I Regional 3 Buka Lowongan Magang Posisi Bagian Keuangan & Akuntansi, Deadline Beberapa Hari Lagi

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik ini berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga: Landscape Suluban Beach di Bali yang Eksotis, Tersembunyi di Balik Formasi Batu Kapur Alami

"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata dia.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Baca Juga: Memulai Work from Office di DAMRI Sebagai Karyawan Magang Manajemen Talenta, Simak Kualifikasinya

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di tanah air.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini