KAI Mengajak Penumpang Jaga Ketertiban saat Naik Kereta Api

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 15 Juli 2024 | 17:30 WIB
KAI ajak penumpang tertib saat menggunakan transportasi kereta api. (Dok. KAI)
KAI ajak penumpang tertib saat menggunakan transportasi kereta api. (Dok. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan respons terkait video viral penumpang yang bersuara keras.

Video yang dimaksud terjadi dalam gerbong kereta ekonomi 6 KA (241) Sri Tanjung relasi Ketapang - Lempuyangan keberangkatan pada Jumat (12/7/2024) lalu.

Di momen kejadian, Kondektur dan Polsuska yang bertugas telah telah mengambil tindakan.

Baca Juga: Promo Masih Berlangsung! Diskon Juleha dari KAI untuk Pembelian Tiket Kereta Api dengan Kebrangkatan Bulan Juli 2024

Tindakan dilakukan dengan memanggil koordinator rombongan yang menimbulkan kebisingan di dalam gerbong.

Petugas memberikan penjelasan serta arahan kepada sang koordinator agar rombongannya tidak membuat kegaduhan di dalam kereta.

Setelah itu, situasi kembali kondusif.

Baca Juga: Terus Meningkat, KAI Angkut 32,8 Juta Ton Barang pada Semester I 2024, Didominasi Komoditas Batu Bara

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama penumpang agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. 

“Pelanggan dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon.

"Selain itu suara-suara keras dari alat eletronik seperti saat mendengarkan musik, menonton film, dan lain-lain juga tidak diperkenankan,” tegas Anne.

Baca Juga: KAI Group Layani 218 Juta Penumpang Pada Semester I 2024

Anne juga berpesan kepada seluruh pelanggan kereta api untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum.

KAI mempersilakan penumpang yang mengalami ketidaknyamanan selama perjalan untuk menghubungi petugas Kondektur yang bertugas agar segera ditindaklanjuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini